HALLO SELEB - Tak lama dipecat secara resmi, Novel Baswedan bersama 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bergegas ke Istana Negara, Kamis (30/9/2021). Novel bakal bertemu Presiden Joko Widodo.
Novel ingin menanyakan langsung ke Presiden Jokowi perihal status hukum pemecatannya.
Pasalnya dalam temuan Ombudsman dan Komnas HAM tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi dasar pemberhentian dari KPK, terdapat temuan maladministrasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Pergi ke Istana untuk nanya ke Bapak Presiden, (status) hukum kami mau dibawa ke mana, dengan berbagai temuan hukum dari Komnas HAM dan Ombudsman dan lain-lain itu," kata Juru Bicara 57 mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Berstatus sebagai mantan pegawai KPK, mereka tidak lagi bekerja di lembaga antikorupsi, karena tidak lolos TWK sehingga tidak dapat diangkat menjadi ASN KPK.
Baca Juga: Laura diperiksa Polisi, Shandy Aulia Terancam Hukuman 6 tahun Penjara
KPK sendiri sudah mengumumkan pemberhentian 57 pegawai KPK dengan hormat mulai Kamis ini (30/9/2021).
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK, padahal a para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Artikel Terkait
Ditawari Jadi ASN di Kepolisian, Eks Pegawai KPK Ronald Makin Curiga TWK Tak Beres
Kesaksian Taufiq Ismail, Sebelum Bantai 7 Jenderal, PKI Pentaskan Ludruk 'Matine Gusti Allah'
Bintang Emon Identifikasi 3 Tipe Orang Dalam Memilih Smartphone. Kamu Tipe yang Mana?