HALLO SELEB - Walau pandemi Covid-19 telah melandai di berbagau wilayah, dan pelaku usaha serta pengelola hiburan sudah mulai buka, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.
Pelaku usaha termasuk pengelola hiburan jangan abai dan lengah terapkan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T).
Hal ini dikatakan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, Alexander K Ginting, dalam keterangan resmi yang dikutip dari KPC PEN, Rabu (17/11/2021).
Alex mengingatkan dalam situasi seperti ini resiko transmisi virus masih rentan terjadi.
Alex mengatakan pada Juli lalu, Indonesia masih berada pada level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan kemudian dilakukan mekanisme Level 4, 3, 2, dan hingga saat ini akhirnya berada pada level 1.
Seiring perbaikan parameter epidemiologis, maka khususnya Jakarta sudah PPKM level 1 bersama berbagai kota di Jawa dan Bali juga daerah lainnya. Tentu ini merupakan kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang ada.
Baca Juga: Besok, Presiden Jokowi Lantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI
“Oleh karena itu, ini jadi tugas dan tanggung jawab semua pihak agar bisa menjaga agar situasi terburuk yang terjadi di bulan Juli terulang lagi,” ujar Alex.
Ia pun meminta vaksinasi harus sesuai target.
Artikel Terkait
Jika Tidak Ada Kasus Baru Covid-19 di Akhir dan Awal Tahun, Indonesia Masuk Status Endemi
IDI Ingatkan Pemerintah Antisipasi Datangnya Gelombang Ketiga Pandemi Covid
Meski Trend Level PPKM Turun di Sejumlah Daerah, Menko Luhut Tetap Ingatkan Lonjakan Covid-19 di Akhir Tahun