HALLOSELEB—Tuntutan hak asal usul dua anak hasil pernikahan Amalia Fujiawati dengan Bambang Pamungkas akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 23 September 2021 lalu. Tentu saja hal ini sangat menyedihkan bagi Amalia, perjuangannya untuk legalitas kedua anaknya pun terganjal karena nama Bambang Pamungkas di buku nikah ketahuan palsu.
Dalam surat pernikahan disebutkan jika pria yang menikah dengan Amalia tidak bernama Bambang Pamungkas, tetapi Bambang bin Arifin. Padahal test DNA yang dilakukan terbukti jika kedua anak Amalia adalah anak biologis dari Bambang Pamungkas. Namun semua ini tak mennggoyahkan keputusan hakim untuk tetap menolak gugatan Amalia.
Mengenaskan dan bingung, itulah yang dirasakan Amalia saat mendengar putusan hakim yang sudah menolak tuntutannya terhadap Bambang Pamungkas itu. Menurut Amalia, sangat disayangkan hakim tidak melihat 30 barang bukti dan keterangan tiga orang saksi yang sudah dihadirkan pihaknya di muka persidangan.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Beberkan Adanya Indikasi Pergerakan Komunis
Termasuk diantara bukti terserbut adalah hasil tes DNA Jane Abel dan Anajani, anak dari Amalia dengan Bambang Pamungkas.
“Dari Pengadilan Agama putusannya gugatan kami ditolak dengan alasan tidak adanya pernikahan yang terbukti antara Amalia dan Bepe dan anaknya juga tidak diakui. Jadi yang kami lihat majelis hakim tidak mengindahkan atau melihat 30 barbuk dan saksi yang kami hadirkan sehingga majelis hakim bisa berkesimpulan tidak ada pernikahan,” ujar Amalia Fujiawati.
“Padahal di alat bukti dengan jelas disebutkan foto Bepe dengan anaknya, terus ada transfer Bepe ke rekening saya. Katanya itu cuma pendekatan karena kenal saja. Jadi lucu aja dengan alasan demikian,”sambung Amalia Fujiawati.
Baca Juga: Syakir Daulay Tanpa Sengaja Pertemukan Zikri Daulay dengan Mantan Istrinya dan Alvin Faiz
Keakuratan hasil tes DNA itu pun diperkuat dengan pernyataan kuasa hukum Amalia, Wati Trisnawati S.H.
“Baru dapat hasil tes DNA kemarin dari Amalia. Hasil tes DNA ada keakuratan Janabel dan Anajani 92,3 persen. Memiliki ayah bioligis yang sama. Bepe otomatis Anajani ayah biologis Bepe,”terang Wati Trisnawati S.H, kuasa hukum Amalia Fujiawati.
Amalia pun makin geram karena menganggap hakim terburu-buru untuk menyimpulkan gugatannya terkait tuntutan ‘Asal Usul Status Anak’ pernikahannya dengan mantan pesepakbola yang akrab dipanggil Bepe itu. Hingga sampai tak mengindahkan hasil tes DNA Bepe karena hasil tes DNA tersebut keluar usai sidang memasuki kesimpulan untuk menjatuhkan putusan.
Baca Juga: Usai Dipecat Novel Baswedan Bersama 56 Eks Pegawai KPK Temui Presiden Jokowi
“Kalo saya kecewa atau nggak sebenarnya dah nebak karena ada produk hukum isbat nikah yang di buat atas nama Bambang fiktif, itu kan yang diminta oleh Bepe, yang saya anehkan alasan hakim yang lain. Memang disebutkan juga katanya saya terikat pernikahan dengan Bambang Arifin karena nama tertera dibuk nikah ya memang itu, bukan Bambang Pamungkas,”terang Amalia Fujiawati.
“Tapi Maling kan nggak mau ngaku maling. Kan ada alat bukti yang kami sampaikan di persidangan namun tak dihiraukan. Ada pula yang di sebutkan bila kami tidak mengajukan permohoana tes DNA padahal kami mengajukan, tapi di tolak hakim yang terburu-buru melangkah ke tahap kesimplan majelis hakimnya,”lanjut Amalia Fujiawati.
Artikel Terkait
Tiga Bulan Lagi Jadi Ayah, Billy Davidson Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama
Nagita Slavina dan Aurel Hermansyah Jodohkan Calon Anak Sejak Masih dalam Kandungan
Anak Angkat Tukul Arwana, AKP Ega Prayudi Minta Doa Agar Ayahnya Segera Pulih dari Koma
Diduga Melakukan Penipuan, Anak dan Mantu Nia Daniati Dipolisikan
Terkait Penipuan Anak Nia Daniaty, BPN Pastikan Janji Lolos CPNS Pasti Bohong