Dugaan Penganiayaan Selebgram Petrick Sutrisno. Berdamai Dengan SiCepat Ekspres, Tetap Tuntut Oknum Supir

- Selasa, 5 Oktober 2021 | 09:41 WIB
Selebgram Petrick Sutrisno yang diduga dianiaya oknum kurir, akhirnya berdamai dengan SiCepat Ekspress
Selebgram Petrick Sutrisno yang diduga dianiaya oknum kurir, akhirnya berdamai dengan SiCepat Ekspress

HALLO SELEB - Penganiayaan yang dialami Petrick Sutrisno yang diduga dilakukan supir kurir ekspedisi SiCepat Ekspress masih bergulir. Terbaru, Petrick Sutrisno dan SiCepat Ekspress baru saja melakukan perdamaian.

“Pada hari ini tertanggal 4 Oktober 2021 telah terjadi perdamaian antara kami PT SiCepat dengan pihak Pak Petrick Sutrisno,” kata kuasa hukum SiCepat Ekspress, Wardaniman Larosa, bersama Petrick Sutrisno, di kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 4 Oktober 2021.

“Di mana poin-poinnya antara lain PT SiCepat Ekspress Indonesia dan pihak Petrick Sutrisno telah tercapai perdamaian. Sehingga di antara para pihak tidak ada lagi suatu perselisihan atau perbedaan pendapat satu pun. Dan pada hari ini kami tetapkan telah terjadi damai,” tambah Wardaniman.

Meski telah melakukan perdamaian dimana SiCepat Ekspress memberikan sejumlah uang ganti rugi, ternyata proses hukum dengan sang supir masih terus berlanjut. Namun sebelum melangkah ke proses hukum lebih lanjut, Petrick Sutrisno menunggu itikad baik dari oknum supir tersebut.

Baca Juga: Miliarder Rumania Tewas Usai Pesawat yang Dikemudikannya Hantam Gedung

Petrick Sutrisno bersama tim kuasa hukum SiCepat Ekspress usai sepakat berdamai
Petrick Sutrisno bersama tim kuasa hukum SiCepat Ekspress usai sepakat berdamai

"Untuk kebijakannya saya akan melihat itikad baik dari si oknum tersebut apakah dia meminta maaf secara langsung atau. Untuk semua proses ini akan saya serahkan kepada kuasa hukum saya karena saya tidak mau berhubungan langsung dengan pihak oknum," ujar Petrick yang juga seorang desainer itu.

Petrick juga berterima kasih dan salut dengan pihak perusahaan ekspedisi. Dalam hal ini mereka bersedia mengganti rugi padahal bukan kewajibannya.

"Kerugian sebenarnya ada banyak baik dari fisik dan psikis dan barang-barang seperti bumper mobil, kacamata dan lainnya. Saya menegaskan harusnya kerugian diganti oleh oknum supir bukan perusahaan. Tapi karena turut keprihatinan dari SiCepat maka mereka menggantikan kerugian dan kerusakan yang semestinya bukan mereka yang mengganti," kata Petrick.

Baca Juga: Ubah Gaya Hidup Anda Jika Ingin Tekanan Darah Kembali Normal

Baca Juga: 'Until Jannah', Kisah Cinta Faank Wali dan Fatin

Pernyataan Petrick itu didukung kuasa hukum SiCepat Ekspress. Menurut Wardaniman, pihaknya menyerahkan langkah hukum selanjutnya pada Petrick. Wardaniman juga siap membantu Petrick dalam menyediakan data-data yang dibutuhkjan untuk proses hukum selanjutnya.

Wardaniman menegaskan, perbuatan oknum supir tersebut murni perbuatan secara personal. Tidak ada hubungannya dengan SiCepat, tempatnya bekerja. Karena dugaan penganiayaan itu, SiCepat Ekspress telah memberikan sanksi internal dan pemecatan.

"Jadi meskipun telah terjadi perdamaian, proses hukum yang telah dilaporkan oleh Pak Petrick kepada oknum karyawan kami tersebut, kami persilakan untuk memprosesnya,” kata Wardaniman.

Halaman:

Editor: Yanwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rika Apriyanti, Mundur Dari Perawat Demi Miegokie

Senin, 10 Januari 2022 | 10:48 WIB

Gaet Boedy JVS, Doni Salmanan Kenalkan D'MOON

Selasa, 30 November 2021 | 22:17 WIB

Terpopuler

X